EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Kabar Hukum

LBH Bintang minta penahanan 2 pegawai RSUD Dompu ditangguhkan

25 Januari 2021
in Kabar Hukum
0 0
0
Aruji

A r u j i, S.H/Hugo Chaves. (foto : Istimewa).

Share on FacebookShare on Twitter

Editor, Dompu – Dua tersangka pegawai RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat yang kini ditahan Polres Dompu dalam kasus perekaman dan penyebaran video mesum mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum Bintang.

Koordinator LBH Bintang Kabupaten Dompu Aruji meminta Kapolda NTB dan Kapolres Dompu untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap 2 tersangka pegawai RSUD Dompu yang menyebarkan video mesum tersebut.

Dasar permintaan penangguhan kata Hugo Chaves sapaan Aruji karena pertimbangan kemanusiaan dimana 2 orang perawat yang ditahan, istrinya masih dalam kondisi hamil dan satu lagi anaknya masih kecil. “Itu yang perlu diketahui oleh Kapolda dan Kapolres,” imbau Hugo Chaves .

Memang benar pihak penyidik memiliki hak subjektif sebagaimana dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP lanjut dia, akan tetapi penyidik juga harus melihat secara objektif dalam kasus tersebut.

“Kalau saya ditanya tentang apakah pelaku atau tersangka harus ditahan? Tidak semua kasus tindak pidana harus ditahan, karena hal tersebut hak subjektif bagi penyidik, dan penyidik pun harus membaca secara komprehensif dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP. Apakah tersangka dinilai takut melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. Secara subjektif saya terhadap pelaku tindak pidana yang menyebarluaskan video mesum tersebut tidak akan melarikan diri, merusak dan lain-lain, dimana 2 orang perawat/tersangka adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honor medis di RSUD,” terangnya.

Baca juga :   Perempuan terduga pelaku adegan ranjang di kamar isolasi covid-19 mulai bersuara

Dia juga mengingatkan, 2 orang perawat yang ditahan saat ini koorperatif dalam kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Kapolda NTB Dan Kapolres dompu hemat dia, harus menyikapi dengan bijak dalam menghadapi persoalan tersebut, karena dimana bangunan hukum pidana harus menjadi acuan filosofinya Pancasila dan UUD 1945, dalam kelima strata harus menciptakan ketertiban, kepastian, keadilan, kemanfaatan dan terakhir adalah kedamaian.

Dirinya minta publik pun harus bijaksana terhadap persoalan tersebut, karena kita sebagai manusia tidak ada yang suci seperti kain putih. “Maka harapan besar saya adalah teman-teman yang memakai sarana media sosial untuk lebih bijaksana menjadi mahluk ciptaan Tuhan,” pintanya lagi.

Persoalan kasus yang menjerat kedua tersangka sudah menjadi isu nasional, dia berpendapat persoalan isu nasional bukan berarti membantah hak hukum bagi pihak tersangka untuk mendapatkan penangguhan penahanan, dan penangguhan penahanan bukan berarti tindak pidana dihentikan.

Baca juga :   Usai divonis oknum Polisi mesum RSUD Dompu akan Dipecat

“Harapan saya terhadap Kapolri Baru, Kapolda NTB, dan kapolres Dompu untuk tetap mengedepan asas musyawarah dan mufakat didalam melaksanakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kalau dalam istilah asas hukum pidana ada namanya asas ultimum remedium,” tandas dia.

Tags: Adegan ranjang rsud dompuAsusila kamar isolasi covid19Kamar 06 membaraMesum rsud dompuVideo porno rsud dompu
ShareTweetSend

Related Posts

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta
Kabar Hukum

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025
Pelaku pencurian di Rato Store tertangkap di atas Kapal
Kabar Hukum

Pelaku pencurian di Rato Store tertangkap di atas Kapal

9 Februari 2025
Konter Mantika Rato dibobol maling, wajah terduga terekam CCTV
Kabar Hukum

Profile terduga garong handphone di Rato Store terdeteksi

8 Februari 2025

Berita Rekomendasi

Baznas Dompu distribusikan bantuan 1 miliar lebih
Bansos

Baznas Dompu distribusikan bantuan 1 miliar lebih

19 Mei 2026

Wakili Polda NTB, Pos Kamling RT. 07 Kelurahan Potu melenggang ke tingkat nasional

Wakili Polda NTB, Pos Kamling RT. 07 Kelurahan Potu melenggang ke tingkat nasional

11 Mei 2026
Madhar terpilih jadi Kades Katua PAW

Madhar terpilih jadi Kades Katua PAW

21 Mei 2026
Eselon II dilelang, Pemkab Dompu mulai buka pendaftaran

Eselon II dilelang, Pemkab Dompu mulai buka pendaftaran

6 Mei 2026

Populer

  • Baznas Dompu distribusikan bantuan 1 miliar lebih

    Baznas Dompu distribusikan bantuan 1 miliar lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madhar terpilih jadi Kades Katua PAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakili Polda NTB, Pos Kamling RT. 07 Kelurahan Potu melenggang ke tingkat nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eselon II dilelang, Pemkab Dompu mulai buka pendaftaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacuan Kuda Ren Teratur sukses, Bupati Dompu sangat mengapresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.