EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Pemerintahan Eksekutif

Ditegur Mendagri hingga diancam sanksi, Bupati Dompu berikan klarifikasi

2 November 2020
in Eksekutif
0 0
0
Ass 3

Drs. H. Gaziamansyuri, M.Ap (kanan) dan Asraruddin, S.H (kiri) menunjukan SK Bupati yang menghukum ASN tidak netral dalam Pilkada tahun 2020. (foto : my).

Share on FacebookShare on Twitter

Editor, Dompu – Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat Bambang M. Yasin ditegur oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian karena belum melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara terhadap PNS (ASN) yang tidak netral dalam Pilkada 2020. Bukan saja ditegur, Tito bahkan akan menjatuhkan sanksi seperti dilansir antaranews.com.

Dalam hal ini Bupati Bambang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian ditingkat pemerintah Kabupaten Dompu.

Terkait teguran itu, Bupati melalui Asisten Administrasi Umum Setda Dompu Gaziamansyuri, Senin, 2 November 2020 menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Dompu sudah menindaklanjuti surat rekomendasi KASN dimaksud dengan mengeluarkan Surat Keputusan.

Keputusan yang dikeluarkan Bupati berupa penjatuhan sanksi moral dan hukuman disiplin penundaan kenaikan gaji selama satu tahun sebagaimana isi rekomendasi kepada 6 orang ASN lingkup Pemkab Dompu karena melanggar netralitas ASN.

Baca juga :   Tindaklanjuti putusan Bawaslu, Selasa KPU tetapkan SUKA sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu

Surat Keputusan Bupati Dompu nomor : 862/04/BKD & PSDM/2020 merupakan tindaklanjut atas rekomendasi KASN nomor : R-941/KASN/3/2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN.

“Dari 7 ASN yang direkomendasi untuk diberikan sanksi, 6 orang sudah ditindaklanjuti berupa sanksi moral dan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, sedangkan satu orang sedang menunggu tandatangan Bupati,” ujar dia diruang kerjanya, didampingi Kepala bidang pengembangan BKD PSDM Kabupaten Dompu Asraruddin.

Tujuj orang yang dijatuhi hukuman yaitu ZA, DN, AA, IL, IR, SH dan AN.

Asistren mengingatkan agar seluruh ASN di Dompu menjaga netralitas.

Terakhir Asraruddin menambahkan, SK penjatuhan sanksi oleh Bupati tembusannya sudah dikirim ke KASN dan Kemendagri.

Baca juga :   Larangan Sholat Idul Adha 1442 H di Dompu
Tags: KasnMendagri ancam sanski bupatiMendagri tegur bupati dompuNetralitas asnpilkada dompu
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bima Ikuti Vicon Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025
Eksekutif

Pemkot Bima Ikuti Vicon Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025

20 Januari 2025
Pj. Sekda Kota Bima Hadiri Pisah Sambut Kapolres Bima Kota
Eksekutif

Pj. Sekda Kota Bima Hadiri Pisah Sambut Kapolres Bima Kota

17 Januari 2025
Pemkot Bima Gencarkan Operasi Pasar
Eksekutif

Pemkot Bima Gencarkan Operasi Pasar

16 Januari 2025

Berita Rekomendasi

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah
Bakti Sosial

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

22 Oktober 2025

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

24 September 2025

Populer

  • Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban terus berjatuhan, status KLB malah dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UTD RSUD Dompu fasilitasi donor darah mahasiswa KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.