EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Covid-19

Tidak pandang bulu, Polsek Pekat hukum Satpam Bank

22 Oktober 2020
in Covid-19
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

EDITOR, Dompu – Tidak pandang bulu, itulah kalimat yang layak disematkan buat jajaran Kepolisian Sektor Pekat, Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat didalam menegakan hukum di wilayahnya.

Berikut kisahnya, didalam melaksanakan amanat Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dan Perda Provinsi NTB nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan penyakit menular, Polsek Pekat menggelar kegiatan hunting pelanggar protokol covid19 hari Kamis, 22 Oktober 2020.

Kegiatan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di jalan Lintas Desa Kadindi Barat Kecamatan Pekat dan oleh Kapolsek IPDA Muh. Sofyan Hidayat dengan menerjunkan 6 orang anggota.

    Kapolsek Pekat (berdiri) sedang memberikan himbauan dan arahan kepada masyarakat agar mematuhi prokol covid19. (foto : Polsek Pekat).

    Memburu (hunting) para pelanggar protokol kesehatan covid19, Polsek Pekat menyasar tempat-tempat keramaian yakni jalan umum Lintas Desa Kadindi Barat, Pasar Senen Desa Kadindi Barat, Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pekat dan Kantor Bank NTB unit Pekat.

    Baca juga :   FUI Dompu Beri Bantuan Kepada Keluarga JT yang Dikarantina

    Tidak ketinggalan tempat yang dianggap ramai akibat kerumunan masyarakat seperti pertokoan dan Rumah Makan juga menjadi sasaran penertiban.

    Alhasil, Anggota Polsek Pekat menemukan banyak pelanggar yang tidak mematuhi protokol covid 19 terutama yang tidak menggunakan masker.

    Jumlah pelanggar yang berhasil dijaring yaitu sebanyak 9 orang : 2 orang di jalan umum pengendara motor, 3 pelanggar yang merupakan pengunjung BRI unit Pekat, dan 2 pelanggar di rumah makan Lombok.

    Dua Satpam Bank NTB unit Pekat sedang memegang surat pernyataan tertulis untuk tidak lagi melanggar prokes covid 19. (foto : Polsek Pekat).

    Bukan itu saja, ternyata pelanggar juga datang dari 2 orang Satpam Bank NTB unit Pekat.

    Walaupun Satpam adalah salah satu Pamswakarsa dibawah pembinaan Polri, namun terhadap mereka tetap diberikan sanksi tertulis dan juga tindakan fisik berupa Push Up sebagaimana diberlakukan pada pelanggar lain.

    Baca juga :   Polisi ciduk 5 terduga kasus narkoba

    Kegiatan hunting pelanggar protokol covid19 selain merupakan giat rutin juga menindaklanjuti aduan masyarakat via facebook Polsek Pekat yang berisi informasi bahwa di salah satu Bank yang berada di Kecamatan Pekat tidak taat Protokol covid 19.

    Pada kesempatan itu, Kapolsek Sofyan mengharapkan agar masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam hal protokol covid19 sesuai Inpres 06 tahun 2020 serta Perda Provinsi NTB no. 7 tahun 2020 sebagai upaya bersama menekan angka penyebaran covid19 khususnya di Kecamatan Pekat.

    Tags: covid-19Hunting protokol covid19polres dompupolsek pekat
    ShareTweetSend

    Related Posts

    Positif covid, 3 warga Dompu terpaksa diisolasi
    Covid-19

    Positif covid, 3 warga Dompu terpaksa diisolasi

    16 November 2022
    COVID-19 varian XBB ditemukan di Lombok, waspadai gejalanya
    Covid-19

    COVID-19 varian XBB ditemukan di Lombok, waspadai gejalanya

    23 Oktober 2022
    Vaksin booster binda ntb
    Covid-19

    Pastikan Idul Fitri vaksin booster capai 30 persen, Binda NTB jangkau tiga Masjid di Dompu

    25 April 2022

    Berita Rekomendasi

    KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol
    Metro

    KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

    20 Mei 2025

    Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

    Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

    21 Mei 2025
    ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    10 Juni 2025
    Kondisi normal, tapi gunung Tambora – Sangiang aktif dan keluarkan asap

    Pendaki Tambora akan dipantau lewat gelang GPS

    5 Juni 2025

    Populer

    • ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

      ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Akuntabilitas Kinerja : Orkestrasi Membangun Pemerintah Yang Berorientasi Hasil

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Foto : Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Bupati & Wakil Bupati Bima

      0 shares
      Share 0 Tweet 0

    Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

    Pedoman Media Siber

    Mengenai EDITOR | News

    Karir

    Beriklan

    © 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    • Pembangunan
    • Headline
    • Kolom & Opini
    • Kabar Hukum
    • Pilkada
    • Eksekutif
    • Advertorial
    • Traveling

    © 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.