EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Headline

Kalahkan KPUD, akhirnya paslon SUKA lolos ikut Pilkada Dompu

10 Oktober 2020
in Headline
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

EDITOR, Dompu – Bawaslu Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat akhirnya mengabulkan semua permohonan yang dimohonkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani (SUKA).

Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan mengabulkan semua permohonan pasangan SUKA sebagai peserta Pilkada Dompu tahun 2020, sebagaimana dibacakan majelis musyawarah adjudikasi Bawaslu, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Bawaslu memerintahkan KPUD Dompu untuk melaksanakan putusan paling lambat 3 hari kerja sejak putusan dibacakan.

Sidang adjudikasi pembacaan putusan dipimpin majelis musyawarah Irwan, dan masing-masing anggota Yuyun Nurul Azmi dan Swastari HAZ.

Dalam sidang tersebut, KPUD Dompu sebagai pihak termohon absen mendengarkan putusan.

Sebelumnya, pasangan SUKA dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pilkada Dompu oleh KPUD Dompu melalui keputusan nomor : 92/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 23 September 2020. Karena dinyatakan TMS, SUKA kemudian mendaftarkan sengketa di Bawaslu Dompu melawan KPUD Dompu.

Baca juga :   Ketua Komisi 2 kecam sikap Bank NTB Syari'ah dan akan mengevaluasi khusus penyertaan modal
Tags: bawaslu dompupasangan SUKApilkada dompuSyaiful cika
ShareTweetSend

Related Posts

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS
Headline

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS

7 Maret 2025
Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan
Headline

Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan

14 Desember 2023
BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari
Headline

BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari

16 Oktober 2023

Berita Rekomendasi

Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD
Bakti Sosial

Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD

23 Juni 2026

Gelar pelatihan legalitas usaha, RB Pertamina Dompu – LKP Putra Sativa dorong penjahit lokal naik kelas

Gelar pelatihan legalitas usaha, RB Pertamina Dompu – LKP Putra Sativa dorong penjahit lokal naik kelas

25 Juni 2026

Populer

  • Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD

    Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar pelatihan legalitas usaha, RB Pertamina Dompu – LKP Putra Sativa dorong penjahit lokal naik kelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memantik kesadaran kolektif, Kajari Dompu inisiatif donor darah sukarela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Dompu – RSUD Manggelewa sepakati pelayanan darah yang aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baznas Dompu distribusikan bantuan 1 miliar lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.