EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Narkoba

Polda NTB ciduk wanita pemilik 32 gram shabu di Kempo

3 Oktober 2020
in Narkoba
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

EDITOR, Dompu – Diduga miliki narkoba jenis shabu-shabu 32 gram, seorang wanita di Dompu YN (39 tahun) diciduk tim Ops Narkoba Polda NTB di kediamannya jalan Pelabuhan Kempo, Dusun Pali, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, pada Jum’at 2 Oktober 2020.

Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengatakan, dia tidak berkutik setelah didapatkan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan di rumahnya.

Penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya warga Soro Barat dicurigai menyalahgunakan shabu.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti, tim yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama bergerak menuju rumah terduga. Sesampainya di rumah terduga, tim menunjukkan Surat Perintah Tugas (SPRIN GAS), selanjutnya tim melakukan penggeledahan yang juga disaksikan warga setempat.

Tim mulai menggeledah di lantai dua rumah terduga, disitu Polisi menemukan sebuah kardus yang berisi pakaian kotor dan bantal. Merasa curiga, tim membongkar kardus tersebut. Dibawah tumpukan pakaian kotor dan bantal ditemukan sebuah kresek warna hitam, setelah dibuka sejumlah barang bukti ditemukan didalamnya yaitu 1 (satu) bungkus plastik yang di dalamnya berisi 3 (tiga) bungkus kecil shabu dengan berat bruto 15,7 gram. 1 (satu) bungkus plastik yang di dalamnya berisi 8 (delapan) bungkus shabu dengan berat bruto 16,3 Gram.

Baca juga :   Polres Dompu gelar latihan rutin persiapan Pilkada

“Total barang bukti shabu seberat 32 gram. Selain itu ditemukan pula 16 (enam belas) klip transparan kosong dan 1 (satu) unit timbangan elektrik,” jelas Hujaifah.

Selain itu, dari penguasaan terduga, tim juga menyita barang bukti lain yang dicurigai erat kaitannya dengan perkara pidananya yaitu uang tunai senilai Rp. 46.209.000 (Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Sembilan Ribu Rupiah), 1 (satu) unit HP merek Nokia kecil warna Hitam, 1 (satu) Unit HP Samsung type A50 serta, 1 (satu) buah Buku rekening BRI Simpedes.

Atas perbuatannya terduga akan menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2 ) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Baca juga :   Satu Polisi di Dompu dipecat, Kapolres sampaikan pesan mengharukan

Perempuan kelahiran Kempo 24 Oktober 1981 itu diciduk sekitar pukul 14.00 Wita, dan digiring ke Mapolres Dompu berikut barang bukti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. (my).

Tags: dit narkoba polda ntbKempopolda ntbpolres dompu
ShareTweetSend

Related Posts

Dua pejabat Pemkab Dompu akan diperiksa soal mobil dinas dipakai edarkan narkoba
Narkoba

Dua pejabat Pemkab Dompu akan diperiksa soal mobil dinas dipakai edarkan narkoba

23 September 2024
Ganja 920 gram terbang dari Padang, gagal beredar oleh polisi
Narkoba

Ganja 920 gram terbang dari Padang, gagal beredar oleh polisi

15 September 2023
Transaksi narkoba dekat kampus digagalkan Polres Dompu
Narkoba

Transaksi narkoba dekat kampus digagalkan Polres Dompu

13 September 2023

Berita Rekomendasi

Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD
Bakti Sosial

Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD

23 Juni 2026

Gelar pelatihan legalitas usaha, RB Pertamina Dompu – LKP Putra Sativa dorong penjahit lokal naik kelas

Gelar pelatihan legalitas usaha, RB Pertamina Dompu – LKP Putra Sativa dorong penjahit lokal naik kelas

25 Juni 2026

Populer

  • Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD

    Donor darah HUT Bhayangkara 80, Polres Dompu gandeng UPD RSUD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar pelatihan legalitas usaha, RB Pertamina Dompu – LKP Putra Sativa dorong penjahit lokal naik kelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memantik kesadaran kolektif, Kajari Dompu inisiatif donor darah sukarela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Dompu – RSUD Manggelewa sepakati pelayanan darah yang aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baznas Dompu distribusikan bantuan 1 miliar lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.