EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Narkoba

Kasus Narkotika : Belo dan Ica Didakwa Dengan Dakwaan Alternatif

1 Oktober 2019
in Narkoba
0 0
0
jaksa koko

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat Koko Roby Yahya (botak) sedang menunggu dimulainya sidang pemeriksaan saksi penangkap kasus narkotika Belo dan Ica pada hari Selasa, 8 Oktober 2019 diruang sidang utama Cakra. (Foto ; my).

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, membacakan dakwaan dalam sidang kasus narkotika dengan terdakwa Surya Wirawan alias Belo dan Nisa Ardelia Garini alias Ica.

Koko Roby Yahya selaku penuntut umum membacakan dakwaan kedua terdakwa. Keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif.

Dalam persidangan tersebut, baik Belo maupun Ica kompak tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa. “Bagaimana terdakwa, apakah mengajukan eksepsi? tanya ketua majelis Hakim Mukhlasuddin. Tidak majelis,” jawab Belo dan Ica.

Usai persidangan Jaksa Koko menjelaskan, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif,  yaitu : pertama, diduga melanggar pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.   

Baca juga :   Terjerat Kasus Narkoba, Belo Tunjuk Lawyer RJ

Kemudian diduga melanggar pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) uu 35 tahun 2009 atau ketiga, diduga melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009. “Kita dengan dakwaan alternatif,” ujar nya singkat.  

Sidang digelar Selasa, 1 Oktober 2019 di ruang siding utama Cakra, Pengadilan Negeri Dompu. (my).

Tags: jaksa dompunarkotika dompusabu-sabu
ShareTweetSend

Related Posts

Dua pejabat Pemkab Dompu akan diperiksa soal mobil dinas dipakai edarkan narkoba
Narkoba

Dua pejabat Pemkab Dompu akan diperiksa soal mobil dinas dipakai edarkan narkoba

23 September 2024
Ganja 920 gram terbang dari Padang, gagal beredar oleh polisi
Narkoba

Ganja 920 gram terbang dari Padang, gagal beredar oleh polisi

15 September 2023
Transaksi narkoba dekat kampus digagalkan Polres Dompu
Narkoba

Transaksi narkoba dekat kampus digagalkan Polres Dompu

13 September 2023

Berita Rekomendasi

Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi
Berita Utama

Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

2 Juni 2025

ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

10 Juni 2025
Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

11 Juni 2025
Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025

Populer

  • ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntabilitas Kinerja : Orkestrasi Membangun Pemerintah Yang Berorientasi Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto : Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Bupati & Wakil Bupati Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.