EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Kabar Hukum

Produsen Beras di Dompu Gunakan Kemasan Illegal ; Penjara dan Denda Menanti

18 Juli 2019
in Kabar Hukum, Suara Parlemen
0 0
0
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (Sebelah kanan) dan anggota Forbes (Belakang) sedang berdialog dengan salah satu penanggung jawab CV. Lancar Abadi mengenai legalitas kemasan dan kualitas beras. (Foto ; my).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (Sebelah kanan) dan anggota Forbes (Belakang) sedang berdialog dengan salah satu penanggung jawab CV. Lancar Abadi mengenai legalitas kemasan dan kualitas beras. (Foto ; my).

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – Sejumlah produsen beras kemasan di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, diketahui masih menggunakan kemasan, merek, dan logo tak berizin atau illegal. Padahal mereka menjual beras kemasan tersebut sudah berjalan sekitar 5 tahun. Beras kemasan dijual kepada distributor.

Produsen yang melanggar ketentuan tentang kemasan, merek, dan logo adalah penggilingan besar CV. Putra Indonesia (Baba Ingko) dan CV. Lancar Abadi.

Temuan kemasan beras illegal itu di toko Bintang Jaya, Duta Sembako, Toko Mutiara toko dan Populer selaku distributor. Hal itu terungkap dalam tinjauan lapangan DPRD Dompu pada hari Kamis, 18 Juli 2019.

DPRD turun bersama Bulog Dompu, Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, dan Forum Bersama Rakyat dan Konsumen Indonesia (Forbes R&K). Saat tinjau lapangan, para pemilik toko mengakui beras kemasan yang mereka jual, dibeli dari produsen tersebut diatas.

Baca juga :   Kasus Kader Belum Diusut, HMI Dompu Kembali Demo Polres

Ini temuan pada produsen beras diatas :

Produsen CV. Putra Indonesia (PI)/Baba Ingko (Desa Mangge Asi)

Baba Ingko memiliki penggilingan beras dalam skala besar dan moderen untuk menggiling beras kemasan yang akan dijual. Beras kemasan yang dijual ada dua yaitu beras Rastra hasil kerjasama dengan Bulog dan beras penjualan umum. Alat penggilingan beras sekaligus dengan timbangannya dibeli tahun 2007, namun terakhir di tera atau kalibrasi tahun 2013, dan setelah itu tidak pernah di kalibrasi lagi sampai sekarang.

Model kemasan beras yang beredar di toko, tidak sesuai ketentuan, karena tidak mencantumkan sesuai perintah UU.

Kemudian, kemasan beras bermerek Dua Kelinci, Kucing, Walet, Lele dan Ayam Jago yang dipakai pengusaha tersebut dipesan dari Surabaya dan tidak berizin.

Model kemasan beras yang beredar di toko tidak sesuai aturan, karena tidak mencantumkan sesuai perintah UU. Kemasan beras berbahasa inggris, dan masyarakat awam tidak tahu maksudnya.

Antara kemasan dengan jenis beras tidak sesuai. Misalnya, pada kemasan ditulis beras super (premium) namun faktanya jenis beras yang dikemas adalah jenis medium.

Baca juga :   Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Dompu Periode 2019-2024
Model kemasan beras yang beredar di toko ini tidak sesuai ketentuan, karena tidak mencantumkan sesuai perintah UU.

Atas temuan mesin timbang atau takar yang sudah 6 tahun terakhir tidak di kalibrasi, Baba Ingko mengelak, “Kita mau KIR, KIR sama siapa?.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat Ikhwayuddin (Kacamata) sedang berbincang dengan Baba Ingko (Baju warna hijau) produsen beras CV. Putra Indonesia.

Kemudian mengenai izin kemasan, dia menjelaskan bahwa tahun lalu ada pihak dari Provinsi yang datang mengecek dan mengurus, pada waktu itu dijanjikan hasilnya akan dikirim. “Mereka janjikan waktu itu akan dikirim hasilnya,” ujar Baba Ingko di gudang nya.

CV Lancar Abadi (Jalan Abubakar)

Temuan di produsen ini sama dengan temuan di Putra Indonesia, mereka menggunakan kemasan merek Dua Kuda, namun merek. logo, dan kemasan nya tidak berizin. “Kemasan kami buat sendiri, dan belum terdaftar,” jawab salah satu penanggung jawab.

Kemasan merek ini dibuat sendiri oleh produsen Lancar Abadi. Model kemasan beras nya sudah banyak beredar di toko beras. Tidak sesuai ketentuan, karena tidak mencantumkan sesuai perintah UU.

Adanya perbedaan kemasan dengan beras dalam kemasan. Misalnya, kemasan ditulis beras super atau premium, sedangkan isinya beras medium. Hal itu terbukti dari harga yang mereka jual.

Page 1 of 4
12...4Next
Tags: distributordprd dompukalibrasikemasan beras illegalkonsumenprodusentera ulang
ShareTweetSend

Related Posts

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta
Kabar Hukum

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025
Pelaku pencurian di Rato Store tertangkap di atas Kapal
Kabar Hukum

Pelaku pencurian di Rato Store tertangkap di atas Kapal

9 Februari 2025
Konter Mantika Rato dibobol maling, wajah terduga terekam CCTV
Kabar Hukum

Profile terduga garong handphone di Rato Store terdeteksi

8 Februari 2025

Berita Rekomendasi

Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei Tahun 2025
Iklan

Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei Tahun 2025

29 April 2025

KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

20 Mei 2025
Reses di Pajo dan Hu’u, Ramadhoan serap aspirasi warga dan siap perjuangkan

Reses di Pajo dan Hu’u, Ramadhoan serap aspirasi warga dan siap perjuangkan

8 Mei 2025
Jadi pemateri bimtek, Dedi Arsyik: Pemajuan kebudayaan dapat memperteguh identitas bangsa

Jadi pemateri bimtek, Dedi Arsyik: Pemajuan kebudayaan dapat memperteguh identitas bangsa

6 Mei 2025

Populer

  • Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

    Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses di Pajo dan Hu’u, Ramadhoan serap aspirasi warga dan siap perjuangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi pemateri bimtek, Dedi Arsyik: Pemajuan kebudayaan dapat memperteguh identitas bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.