EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Kolom & Opini

Awas, Ada RUU Gubernur Jakarta Akan Ditunjuk Oleh Presiden

7 Desember 2023
in Kolom & Opini
0 0
0
📷 Banner Infografis Siap-Siap Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ Usai IKN Resmi Pindah. (Liputan6.com).

📷 Banner Infografis Siap-Siap Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ Usai IKN Resmi Pindah. (Liputan6.com).

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Asyari Usman*

 

 

Tidak sering saya minta Anda agar membaca tulisan dengan tuntas. Tulisan ini salah satu yang saya mohon agar dicermati.

Sekarang ini ada naskah atau rancangan undang-undang yang disebut RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Yaitu, tentang status Jakarta yang tidak lagi ibukota negara. Sebutannya bukan lagi Daerah Khusus Ibukota (DKI). Karena, sesuai keinginan Presiden Jokowi, Jakarta bukan lagi ibukota negara.

Kemunculan RUU ini nyaris tak terdengar. Entah karena tertimbun begitu banyak peristiwa politik atau karena disembunyikan dan tiba-tiba diketuk oleh DPR menjadi UU nantinya.

RUU ini dikatakan sebagai isiatif DPR. Namun, tidak jelas siapa sebenarnya yang mengusulkan RUU yang penuh kelicikan ini. Yang sangat aneh dan kontroversial adalah pasal 10 ayat (2). Di sini disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur DKJ akan ditunjuk langsung oleh presiden. Tidak melalui pilkada.

Baca juga :   Batalkan Polisi RW Fadil Imran, Bakal Digunakan Untuk Pilpres 2024

Dikabarkan, sembilan parpol di DPR akan menyetujui RUU ini. Hanya PKS yang menyatakan penolakan terhadap usul yang penuh muslihat ini.

Muslihat? Ya, memang RUU ini total muslihat. Dan sewenang-wenang. Bisa tercium maksud jahat di balik RUU DKJ. Ini akal bulus para penguasa untuk menjegal upaya perbaikan negara ini.

Tidak hanya itu. Sangat pantas diduga ada skenario licik untuk memuluskan pembangunan dinasti kekuasaan keluarga Jokowi.

Mari kita telusuri tujuan jahat RUU DKJ ini. Jika disahkan oleh DPR, maka presiden akan menunjuk langsung orang yang dia sukai sebagai gubernur. Kalau Anies Baswedan yang terpilih di pilpres 2024, insyaAllah tujuan licik RUU ini bisa dicegah. Tapi, kalau Gibran yang terpilih sebagai wakil presiden maka akan leluasalah keluarga Jokowi untuk memperkuat, memperluas dan memperpanjang dinastinya.

Lompat langsung ke skenario Prabowo presiden 2024. Dia akan tunjuk gubernur Jakarta untuk lima tahun sampai 2029. Setelah itu bisa ditunjuk kembali. Lalu, apa muslihat yang disiapkan lewat penunjukan gubernur dan wagub DKJ?

Baca juga :   Jokowi Main Hukum Rimba, Anda Masih Keluar-Masuk Pengadilan?

Tujuan besarnya adalah untuk mengamankan Gibran di pilpres 2029. Lho, kok terlalu jauh dan terasa enggak ‘nyambung?

Tunggu dulu. Ini penjelasannya. Bahwa Gibran akan dimenangkan oleh KPU di pilpres 2024. Katakanlah Prabowo akan menyelesaikan masa jabatan hingga 2029. Maka, dipastikanlah Gibran akan maju sebagai capres.

Nah, agar Gibran bisa mulus di pilpres 2029, maka semua ancaman dari kontestan lain harus disingkirkan. Siapakah ancaman itu?

Ancaman itu adalah Anies Baswedan. Anies akan menjadi ancaman kalau dia bisa ikut pilkada DKJ pada November 2024 setelah, na’udzibillah, dinyatakan kalah oleh KPU di pilpres 2024. Jika Anies ikut pilkada 2024, dia bisa dengan mudah kembali menjadi gubernur DKJ. Inilah ancaman bagi Gibran di pilpres 2029.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Anies baswedanasyari usmandki jakartajakartauu dkj
ShareTweetSend

Related Posts

Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU
Kolom & Opini

Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU

16 September 2025
UGM Pelopor Hilirisasi Ijazah Palsu?
Kolom & Opini

UGM Pelopor Hilirisasi Ijazah Palsu?

25 Juli 2025
Prof Sofian Effendi Cabut Komentar Tentang Ijazah Jokowi, Persepsi Palsu Malah Makin Kuat
Kolom & Opini

Prof Sofian Effendi Cabut Komentar Tentang Ijazah Jokowi, Persepsi Palsu Malah Makin Kuat

18 Juli 2025

Berita Rekomendasi

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah
Bakti Sosial

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

22 Oktober 2025

Aksi Nyata PNM Aceh dan Yayasan Nexsa Lewat “Mba Maya 2025”: Menumbuhkan Pemimpin Perempuan dari Desa ke Desa

Aksi Nyata PNM Aceh dan Yayasan Nexsa Lewat “Mba Maya 2025”: Menumbuhkan Pemimpin Perempuan dari Desa ke Desa

9 November 2025

Populer

  • Aksi Nyata PNM Aceh dan Yayasan Nexsa Lewat “Mba Maya 2025”: Menumbuhkan Pemimpin Perempuan dari Desa ke Desa

    Aksi Nyata PNM Aceh dan Yayasan Nexsa Lewat “Mba Maya 2025”: Menumbuhkan Pemimpin Perempuan dari Desa ke Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitigasi risiko pengelolaan dan pengawasan anggaran dengan SiKOMPAS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektur respon sidak DPRD Dompu mengenai honorer bodong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Sakip Dompu berpotensi turun, tapi Nukman optimis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran media massa dalam sistem pengendalian intern pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.