Selain menyewakan kamar, pengelola Sanctuary juga mengenakan tarif tiket masuk kepada tamu sebesar Rp.10 ribu. Selanjutnya untuk yang memiliki kendaraan juga dikenai tarif parkir, mobil 10 ribu dan motor 5 ribu rupiah.
“Pendapatan di atas merupakan penerimaan negara dari pos Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP,” jelas Azis.