EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Pemerintahan Eksekutif

Tersangka kasus alat metrologi akan diberhentikan sementara dari ASN

"Amanat PP 17 seperti itu, harus diberhentikan sementara"

19 Juli 2023
in Eksekutif
0 0
0
📷 Gatot Gunawan P Putra. (Am).

📷 Gatot Gunawan P Putra. (Am).

Share on FacebookShare on Twitter

Dompu [EDITOR I News] – Mantan kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3A) Dompu, SS, akan diberhentikan sementara dari Aparatur Sipil Negara atau ASN, buntut dari ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari Dompu dalam perkara dugaan korupsi alat metrologi pada dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten dompu tahun anggaran 2018.

Sekretaris daerah Dompu, Nusa Tenggara Barat, Gatot Gunawan Perantauan Putra, Rabu (19/7) menjelaskan, sesuai bunyi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN, bahwa PNS akan diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, hal itu tercantum dalam pasal 276 poin c.

Diungkapkan, saat ini Pemda belum menerima surat resmi penetapan dari kejaksaan. Bila sudah ada surat tersebut, sesuai PP nomor 11 tahun 2017, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara sebagai PNS, dengan menerima gaji 50 persen sambil menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.

Baca juga :   Kasus PKK akan tenggelam, Jujur: penyidik jangan bermain api

“Amanat PP 17 seperti itu, harus diberhentikan sementara,” terang dia.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala DP3A yang ditinggalkan tersangka, Gatot mengatakan kemarin siang pihaknya sudah menunjuk sekretaris dinas, Hairuddin, selaku pelaksana harian.

“Kemarin siang kami sudah menunjuk PlH nya. Pejabat yang ditunjuk hanya menerima gaji, sedangkan tunjangan tidak diterima,” ujar Sekda lewat pesan pribadi.

Tags: Dinas perindag dompudompudp3a dompuGatot gunawanKasus alat metrologikorupsi alat metrologisekda dompu
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bima Ikuti Vicon Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025
Eksekutif

Pemkot Bima Ikuti Vicon Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025

20 Januari 2025
Pj. Sekda Kota Bima Hadiri Pisah Sambut Kapolres Bima Kota
Eksekutif

Pj. Sekda Kota Bima Hadiri Pisah Sambut Kapolres Bima Kota

17 Januari 2025
Pemkot Bima Gencarkan Operasi Pasar
Eksekutif

Pemkot Bima Gencarkan Operasi Pasar

16 Januari 2025

Berita Rekomendasi

KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol
Metro

KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

20 Mei 2025

ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

10 Juni 2025
Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025
Kondisi normal, tapi gunung Tambora – Sangiang aktif dan keluarkan asap

Pendaki Tambora akan dipantau lewat gelang GPS

5 Juni 2025

Populer

  • ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntabilitas Kinerja : Orkestrasi Membangun Pemerintah Yang Berorientasi Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto : Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Bupati & Wakil Bupati Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.