EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Pemerintahan Eksekutif

Tersangka kasus alat metrologi akan diberhentikan sementara dari ASN

"Amanat PP 17 seperti itu, harus diberhentikan sementara"

19 Juli 2023
in Eksekutif
0 0
0
📷 Gatot Gunawan P Putra. (Am).

📷 Gatot Gunawan P Putra. (Am).

Share on FacebookShare on Twitter

Dompu [EDITOR I News] – Mantan kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3A) Dompu, SS, akan diberhentikan sementara dari Aparatur Sipil Negara atau ASN, buntut dari ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari Dompu dalam perkara dugaan korupsi alat metrologi pada dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten dompu tahun anggaran 2018.

Sekretaris daerah Dompu, Nusa Tenggara Barat, Gatot Gunawan Perantauan Putra, Rabu (19/7) menjelaskan, sesuai bunyi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN, bahwa PNS akan diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, hal itu tercantum dalam pasal 276 poin c.

Diungkapkan, saat ini Pemda belum menerima surat resmi penetapan dari kejaksaan. Bila sudah ada surat tersebut, sesuai PP nomor 11 tahun 2017, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara sebagai PNS, dengan menerima gaji 50 persen sambil menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.

Baca juga :   Bupati berikan penghargaan kepada siswa berprestasi saat upacara Hardiknas

“Amanat PP 17 seperti itu, harus diberhentikan sementara,” terang dia.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala DP3A yang ditinggalkan tersangka, Gatot mengatakan kemarin siang pihaknya sudah menunjuk sekretaris dinas, Hairuddin, selaku pelaksana harian.

“Kemarin siang kami sudah menunjuk PlH nya. Pejabat yang ditunjuk hanya menerima gaji, sedangkan tunjangan tidak diterima,” ujar Sekda lewat pesan pribadi.

Tags: Dinas perindag dompudompudp3a dompuGatot gunawanKasus alat metrologikorupsi alat metrologisekda dompu
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bima Ikuti Vicon Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025
Eksekutif

Pemkot Bima Ikuti Vicon Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025

20 Januari 2025
Pj. Sekda Kota Bima Hadiri Pisah Sambut Kapolres Bima Kota
Eksekutif

Pj. Sekda Kota Bima Hadiri Pisah Sambut Kapolres Bima Kota

17 Januari 2025
Pemkot Bima Gencarkan Operasi Pasar
Eksekutif

Pemkot Bima Gencarkan Operasi Pasar

16 Januari 2025

Berita Rekomendasi

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa
Uncategori

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

24 September 2025

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

22 Oktober 2025

Populer

  • Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban terus berjatuhan, status KLB malah dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UTD RSUD Dompu fasilitasi donor darah mahasiswa KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.