EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Pemerintahan Eksekutif

Sekda Dompu: Dana insentif daerah tidak ada masalah

“Hasil evaluasi itu sudah ditindaklanjuti oleh daerah dan diserahkan kembali ke Pemprov sesuai dengan catatan tim evaluator. Jadi, tdak mungkin tidak dibahas kemudian muncul dalam APBD perubahan"

10 Oktober 2023
in Eksekutif
0 0
0
đź“· Muhammad, S.T. (my).

đź“· Muhammad, S.T. (my).

Share on FacebookShare on Twitter

Dompu [EDITOR I News] – Polemik seputar Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, tahun anggaran perubahan 2023 senilai 11 miliar lebih, selesai.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Gatot Gunawan P Putra, membantah jika masuknya DID kedalam APBD perubahan disebut cacat prosedur.

Dijelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 350 Tahun 2023, tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan, Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023, menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, bahwa penetapan daerah penerima DID ditetapkan tanggal 2 Oktober 2023, selanjutnya pemberitahuan oleh Kemenkeu kepada daerah penerima yaitu 3 Oktober, setelah APBD perubahan disahkan melalui sidang paripurna DPRD tanggal 27 September 2023.

Kemudian, memasukkan anggaran (DID, red) kedalam APBD perubahan pasca paripurna sudah mendapat evaluasi dari tim Pemprov NTB dan dibahas bersama antara badan anggaran DPRD Dompu dengan TAPD. Jadi tidak ada masalah baik prosedur maupun peruntukannya.

Baca juga :   Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub

“Hasil evaluasi itu sudah ditindaklanjuti oleh daerah dan diserahkan kembali ke Pemprov sesuai dengan catatan tim evaluator. Jadi, tdak mungkin tidak dibahas kemudian muncul dalam APBD perubahan,” ujarnya, Senin (9/10/).

Selain PMK nomor 350, landasan hukum lainnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, Sekda Dompu itu menambahkan.

Sedangkan, masuknya dana transfer setelah APBD perubahan disahkan sifatnya hanya melaporkan atau pemberitahuan saja ke DPRD, apalagi untuk APBD perubahan ini masih ada BAP pembahasan yang diteken sebelum terbitnya nomor register Perda APBD-P dari Kemendagri dan Perbup penjabaran APBD-P.

Sementara kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad, Selasa (10/10) menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023 Tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023, mengatur soal pengalokasian dana insentif daerah. Disitu memang tidak diatur harus digunakan untuk apa, namun mekanisme peruntukannya untuk insfrastuktur dan pengurangan angka kemiskinan ekstrem. “Jadi tidak benar seluruh DID alokasinya hanya di Perkim dan PUPR saja. Di sosial ada, bahkan di BPBD juga ada,” bantahnya.

Baca juga :   Nadin Chantika Perwakilan SMAN 1 Dompu Finalis pada Urutan 3 di Ajudak NTB

Muhammad mengungkapkan, di Dompu ada 151 masyarakat miskin ekstrem. Untuk menuntaskan itu, kebijakan Pemkab akan menggunakan DID. Oleh karena banyaknya yang harus dikerjakan, maka saat ini hanya bisa membantu 100 kepala keluarga.

Page 1 of 2
12Next
Tags: did dompudompupemkab dompusekda dompusetda dompuTapd dompu
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bima Ikuti Vicon Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025
Eksekutif

Pemkot Bima Ikuti Vicon Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025

20 Januari 2025
Pj. Sekda Kota Bima Hadiri Pisah Sambut Kapolres Bima Kota
Eksekutif

Pj. Sekda Kota Bima Hadiri Pisah Sambut Kapolres Bima Kota

17 Januari 2025
Pemkot Bima Gencarkan Operasi Pasar
Eksekutif

Pemkot Bima Gencarkan Operasi Pasar

16 Januari 2025

Berita Rekomendasi

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah
Bakti Sosial

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

22 Oktober 2025

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

24 September 2025

Populer

  • Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban terus berjatuhan, status KLB malah dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UTD RSUD Dompu fasilitasi donor darah mahasiswa KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.