EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Korupsi

Penghitungan kerugian kasus KONI Dompu tuntas

"Jadi, untuk KONI, sekarang sedang evaluasi akhir dari hasil PKN (penghitungan kerugian negara) dan finalisasi berkas untuk selanjutnya dalam waktu dekat kami serahkan ke penyidik"

10 Mei 2023
in Korupsi
0 0
0
📷 Ibnu Salim. (Antara).

📷 Ibnu Salim. (Antara).

Share on FacebookShare on Twitter

Mataram (EDITOR I News) – Inspektorat Nusa Tenggara Barat sudah selesai menghitung kerugian dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu dan mendapatkan nilai kerugian negara.

Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim, mengatakan nilai tersebut sedang dalam proses penyelesaian berkas untuk kebutuhan pelimpahan ke penyidik kejaksaan.

“Jadi, untuk KONI, sekarang sedang evaluasi akhir dari hasil PKN (penghitungan kerugian negara) dan finalisasi berkas untuk selanjutnya dalam waktu dekat kami serahkan ke penyidik,” jelas Ibnu, Rabu (10/05) di Mataram, dikutip dari Antara.

Namun, dari hasil temuan ia menolak membeberkannya karena hal tersebut merupakan kewenangan kejaksaan yang menyidik kasus tersebut.

“Kami tidak ada wewenang untuk menyampaikan hasil dari PKN karena kami hanya membantu,” tandasnya.

Baca juga :   Pembagian Bonus Porprov NTB 2018 Untuk Atlit Dompu Masih di So`al

Dalam kasus KONI Dompu, penyidik telah menetapkan PT sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dan penyidik melakukan penahanan terhadap PT di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

Tags: Inspektorat ntbkabupaten dompukasus koni dompukejati ntbkoni dompukorupsi koni dompu
ShareTweetSend

Related Posts

PKK ‘naik penyelidikan’
Korupsi

PKK ‘naik penyelidikan’

22 Desember 2023
Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub
Korupsi

Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub

8 Desember 2023
Jaksa: kasus PKK jalan terus
Korupsi

Jaksa: kasus PKK jalan terus

2 Desember 2023

Berita Rekomendasi

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa
Uncategori

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

24 September 2025

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

22 Oktober 2025

Populer

  • Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban terus berjatuhan, status KLB malah dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UTD RSUD Dompu fasilitasi donor darah mahasiswa KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.