Dompu [EDITOR I News] – Di dalam pelaksanaan anggaran pemerintahan, kerap muncul persoalan baik masalah efektifitas, masalah administrasi, maupun soal hukum. Termasuk diantaranya anggaran untuk program ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan.
Tahun 2024 misalnya, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan dari total Rp131 miliar anggaran untuk program ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan, sekitar Rp89 – Rp90 miliar dinyatakan tidak efektif.
Tentunya hasil temuan di atas adalah problematika sekaligus tantangan pembangunan kedepan.
Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, melalui Inspektorat sudah mempersiapkan gebrakan untuk menutup kebocoran dan ketidakefektifan anggaran dimaksud.
Terobosan itu digagas oleh pelaksana tugas Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu, Nukman Ahmad, dinamai SiKOMPAS atau Sinergi dan Kolaborasi Mitigasi Risiko Perencanaan, Penganggaran, dan Pengawasan Program Ketahanan Pangan dan Pengentasan Kemiskinan, sebagai proyek perubahan tugas Diklat PKN TK II.
Dia kemukakan, temuan BPKP sebesar 89 sampai 90 miliar rupiah tersebut cukup mengejutkan pihaknya.
Katanya, ada kekeliruan penempatan program, kegiatan, bahkan subkegiatan yang seharusnya mendukung pengentasan kemiskinan dan ketahanan pangan, tetapi malah tidak mengarah ke tujuan itu.
“Ini harus segera dibereskan,” ujarnya, Kamis (14/08/2025).
Makanya, metode SiKOMPAS diyakini bisa menjawab kebuntuan karena ada pelibatan masyarakat sipil bukan hanya pelengkap seremonial, tetapi menjadi bagian inti pengawasan. Mereka dilibatkan mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga evaluasi.
Ketika masyarakat terlibat aktif jelas dia, resistensi melalui protes atau pelaporan hukum bisa dicegah. Ada rasa memiliki dan tanggung jawab bersama.
“Prinsip ini sejalan dengan tren pengawasan modern di mana civil society menjadi “mata dan telinga” publik, bukan sekadar penerima manfaat,” ucapnya lagi.
Model seperti ini telah terbukti di sejumlah daerah mampu menekan potensi penyimpangan dan mempercepat perbaikan kebijakan.
Selain SiKOMPAS, Nukman menekankan penggunaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) secara konsisten. Selama ini, SPIP sering dianggap formalitas yang baru dijalankan di akhir tahun menjelang audit.
“Padahal pengendalian internal itu harus dilakukan setiap saat. Kalau dilakukan sejak awal, risiko bisa diminimalkan tanpa menunggu auditor datang,” katanya.
Dengan SPIP yang aktif, setiap potensi pemborosan atau penyimpangan bisa dihentikan di tahap perencanaan atau pelaksanaan, sebelum uang terlanjur keluar.




