EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Pemerintahan

Inspektur respon sidak DPRD Dompu mengenai honorer bodong

Kalau Pak Ketua DPRD berani menanggapi persoalan ini, dorong DPRD secara kelembagaan untuk memfungsikan alat kelengkapan dewan melalui hak-hak konstitusionalnya — baik hak angket, hak interpelasi, maupun hak menyatakan pendapat

6 Oktober 2025
in Pemerintahan
0 0
0
đź“· Ilustrasi pegawai BKD sedang memverifikasi administrasi ASN PPPK Paruh Waktu. (Ist).

đź“· Ilustrasi pegawai BKD sedang memverifikasi administrasi ASN PPPK Paruh Waktu. (Ist).

Share on FacebookShare on Twitter

Dompu [EDITOR I News] – Dugaan adanya tenaga non ASN bodong yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, jadi masalah. Bahkan saat ini menimbulkan ketegangan antara Pemkab Dompu dengan legislatif.

Perdebatan mencuat setelah Ketua DPRD Dompu, Muttakun, melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menelusuri laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu.

Sidak DPRD itu kemudian mendapat tanggapan serius dari pelaksana Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu, Nukman Ahmad, dalam ruang diskusi terbatas di grup WhatsApp Lakeynews. Dalam diskusi tersebut, Nukman menantang Ketua DPRD untuk menggunakan kewenangan kelembagaan secara konstitusional.

“Kalau Pak Ketua DPRD berani menanggapi persoalan ini, dorong DPRD secara kelembagaan untuk memfungsikan alat kelengkapan dewan melalui hak-hak konstitusionalnya — baik hak angket, hak interpelasi, maupun hak menyatakan pendapat,” ujar Nukman, seperti dikutip dari WAG Lakeynews, Senin (06/10/2025).

Baca juga :   Bupati Dompu safari ramadhan perdana di Kecamatan Pekat

Ia menjelaskan, hak angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan yang berdampak luas pada masyarakat dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan, sementara hak interpelasi digunakan untuk meminta penjelasan pemerintah terhadap suatu kebijakan.

Justru statemen Nukman tersebut mendapat reaksi keras dari Ketua DPRD Dompu, Muttakun, yang mempertanyakan kinerja Inspektorat dan BKD-PSDM dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ASN siluman.

“Kenapa justru DPRD yang ditantang? Inspektorat harusnya menjalankan tugas dan fungsinya. Apa peran Inspektorat ketika menerima pengaduan masyarakat yang juga ditujukan ke BKD?” tegas Muttakun dalam diskusi yang sama.

Karena menurut Muttakun, DPRD melakukan sidak sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan seleksi PPPK Paruh Waktu.

Baca juga :   Pengumuman PPPK molor, cek perubahan jadwalnya

Dia mengungkapkan, dari hasil sidak di tiga lokasi, sudah ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam proses usulan PPPK di sejumlah OPD dan unit kerja.

“Inspektorat seharusnya introspeksi diri. Setelah menerima laporan, kenapa tidak ada tindak lanjut yang jelas? Bahkan kesannya hanya melempar tanggung jawab ke BKD,” sentilnya.

Muttakun juga menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang pernah digelar DPRD bersama Inspektorat dan BKD pada seleksi PPPK Tahap II tahun 2024. Saat itu, Panitia Khusus (Pansus) tidak sempat dibentuk karena keterbatasan waktu.

Namun, hasil RDP telah menetapkan bahwa laporan masyarakat diserahkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti.

Page 1 of 2
12Next
Tags: dompuhonorer silumaninspektorat dompuPppk paruh waktu
ShareTweetSend

Related Posts

Bupati jadi Inspektur, Ketua DPRD baca UUD 1945 dan Sekda uraikan sejarah Kabupaten Dompu
Pemerintahan

Bupati jadi Inspektur, Ketua DPRD baca UUD 1945 dan Sekda uraikan sejarah Kabupaten Dompu

11 April 2025
Pemkot Bima Ikuti Vicon Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025
Eksekutif

Pemkot Bima Ikuti Vicon Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025

20 Januari 2025
Pj. Sekda Kota Bima Hadiri Pisah Sambut Kapolres Bima Kota
Eksekutif

Pj. Sekda Kota Bima Hadiri Pisah Sambut Kapolres Bima Kota

17 Januari 2025

Berita Rekomendasi

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah
Bakti Sosial

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

22 Oktober 2025

Aksi Nyata PNM Aceh dan Yayasan Nexsa Lewat “Mba Maya 2025”: Menumbuhkan Pemimpin Perempuan dari Desa ke Desa

Aksi Nyata PNM Aceh dan Yayasan Nexsa Lewat “Mba Maya 2025”: Menumbuhkan Pemimpin Perempuan dari Desa ke Desa

9 November 2025

Populer

  • Aksi Nyata PNM Aceh dan Yayasan Nexsa Lewat “Mba Maya 2025”: Menumbuhkan Pemimpin Perempuan dari Desa ke Desa

    Aksi Nyata PNM Aceh dan Yayasan Nexsa Lewat “Mba Maya 2025”: Menumbuhkan Pemimpin Perempuan dari Desa ke Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitigasi risiko pengelolaan dan pengawasan anggaran dengan SiKOMPAS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektur respon sidak DPRD Dompu mengenai honorer bodong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Sakip Dompu berpotensi turun, tapi Nukman optimis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran media massa dalam sistem pengendalian intern pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.