EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Headline

Ibu dan anak diduga siap edarkan narkotika senilai 950 juta namun keburu ditangkap polisi

14 November 2022
in Headline
0 0
0
📷 Konferensi pers penangkapan terduga pengedar sabu-sabu 950 juta oleh Kapolres Bima Kota (duduk/tengah). (Humasres Bima Kota).

📷 Konferensi pers penangkapan terduga pengedar sabu-sabu 950 juta oleh Kapolres Bima Kota (duduk/tengah). (Humasres Bima Kota).

Share on FacebookShare on Twitter

Kota Bima (EDITOR News) – Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap MI alias GM, Laki-laki, (39), Aparatur Sipil Negara dan SR, Perempuan, (63), IRT. Keduanya merupakan ibu dan anak yang tinggal di RT/RW. 10/03, Kelurahan Penato’i, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Keduanya diduga pengedar sabu-sabu.

Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Rohadi dalam konferensi pers, Senin (14/11/22) menjelaskan, pada hari Minggu 13 November kemarin, tim gabungan dari Opsnal Cobra Bravo dan Unit Idik II Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku GM menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.

Usai mendapatkan informasi, anggota langsung terjun ke lokasi guna melakukan penangkapan dan pengamanan. Disaksikan oleh Ketua RT setempat, anggota kemudian menggeledah rumah dan badan dua terduga.

Hasilnya, tim mendapati 214 (dua ratus empat belas) plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat bersih 1.063,63 (seribu enam tiga koma enam tiga) gram, 2 (dua) lembar bukti kertas bukti transfer uang, uang kertas sebanyak Rp.13.300.000 (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah), dan uang kertas sebanyak Rp.14.681.000 (empat belas juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah), serta barang bukti lainnya. Keduanyapun langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres.

Baca juga :   Usai hamili anak kandung, Bapak paksa anaknya dirudapaksa orang gila untuk hilangkan jejak

Dari keterangan GM, sabu-sabu didapat dari seseorang yang beralamat di Kabupaten Sumbawa, olehnya biasa dipanggil bos kecil.

Terduga GM mengungkapkan sambung Kapolres, barang tersebut merupakan hasil transaksi dengan bos kecil pada Kamis malam, 10 November, dimana saat itu terduga langsung mengambilnya dan bertransaksi sendiri di Kecamatan Empang, Kabupaten sumbawa.

GM memesan sabu-sabu dari bos kecil tersebut sudah dua kali dengan ini, dengan cara sabu diberikan terlebih dahulu oleh bos kecil kepada terduga kemudian terduga menjualnya, setelah laku terduga lalu membayarnya.

“Keterangan sementara terduga GM, barang diambil di bos kecil di Empang, Sumbawa. Transaksi mereka hanya bermodal kepercayaan dari bos kecil karena pembayaran dilakukan setelah barang laku dijual oleh terduga,” terang Rohadi.

Baca juga :   Viral! Bhabinkamtibmas di Dompu evakuasi warga saat banjir besar, dapat atensi Gubernur

Ia menjelaskan, keterangan terduga mengatakan harga sabu yang diamankan sekitar Rp.94.000.000 (sembilan puluh empat juta rupiah) per ons, sehingga kalau ditotalkan menurut terduga seharga Rp.950.000.000 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah).

Terakhir Kapolres menyampaikan, keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) undang-undang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan dipidana denda paling sedikit  Rp.800.000.000.00,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), dan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Tags: bimadompuIbu dan anak kompak jual sabukota bimaNarkotika kota bimaPenangkapan ibu dan anak sabu sabupolres bima kota
ShareTweetSend

Related Posts

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS
Headline

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS

7 Maret 2025
Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan
Headline

Mantan Bupati HBY dijemput polisi perkara dugaan penggelapan

14 Desember 2023
BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari
Headline

BPKAD Dompu dan Inspektorat mandi uang TPP, OPD lain gigit jari

16 Oktober 2023

Berita Rekomendasi

ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’
Perspektif

ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

10 Juni 2025

Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

2 Juni 2025
KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

20 Mei 2025
Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025

Populer

  • ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntabilitas Kinerja : Orkestrasi Membangun Pemerintah Yang Berorientasi Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto : Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Bupati & Wakil Bupati Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.