EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Kolom & Opini

Harusnya Pemerintah Memprioritaskan Barang-barang Pekerja Migran

19 November 2023
in Kolom & Opini
0 0
0
📷 Petugas Beacukai sedang mengawasi barang masuk di salah satu pelabuhan di Indonesia. (Ist).

📷 Petugas Beacukai sedang mengawasi barang masuk di salah satu pelabuhan di Indonesia. (Ist).

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Asyari Usman*

Berbagai laporan menyebutkan puluhan ribu kotak barang kiriman para pekerja migran Indonesia (PMI) tertahan di sejumlah pelabuhan. Tidak bisa dikeluarkan.

Masalahnya sangat sederhana. Pihak pelabuhan di Tanjung Perak (Surabaya), Tanjung Emas (Semarang) dan pelabuhan-pelabuhan terpaksa menahan kiriman PMI tersebut karena menunggu revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96 tahun 2023 tentang pajak impor.

PMK 96 ini sebetulnya bertujuan untuk menyasar barang impor yang akan diperjualbelikan. Bukan untuk barang kiriman PMI.

Tapi, karena belum ada peraturan baru yang mengecualikan barang kirim PMI, akibatnya barang ini disamakan dengan barang-barang impor lainnya yang diperjualbelikan.

Para PMI mendesak agar manajemen pelabuhan tidak terpaku menunggu penerbitan aturan baru. Sebab, barang-barang kiriman PMI itu tidak tahan lama termasuk makanan kering.

Baca juga :   Pengolahan Jerami Kacang Hijau Untuk Penunjang Kualitas Lingkungan Hidup dan Supply Pakan Ternak

Apa susahnya pihak pelabuhan melepas barang-barang kiriman tenaga kerja Indonesia itu. Kalau pun ada pakaian bekas yang termasuk dalam larangan impor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25/2022, itu semua pakaian bekas milik para pekerja yang mereka kirim kepada keluarga mereka di Indonesia. Tidak untuk dijual. Melainkan untuk dipakai keluarga atau si pengirim sendiri.

Penahanan barang PMI di sejumlah pelabuhan menunjukkan bahwa pemerintah tidak menghargai rakyatnya yang berjuang keras mencari makan di negeri orang. Ratusan miliar rupiah yang mereka kirim ke Indonesia untuk kehidupan keluarga.

Mereka ikut membantu pemerntah mengurangi pengangguran. Sekaligus mereka memperkuat perekonomian domestik Indonesia.

Jadi, sangatlah tidak adil kalau para PMI diperlakukan seperti ini. Mereka tidak merugikan negara ini. Mereka tidak melakukan korupsi. Mereka tidak melakukan pidana apa pun.

Baca juga :   Ferdy Sambo Akhirnya Nanti Akan Bebas?

Karena itu, seharusnyalah otoritas pelabuhan mengambil langkah yang rasional agar barang para PMI yang tertahan itu bisa segera dikeluarkan dari gudang pelabuhan. Dan Menteri Keuangan serta Menteri Perdagangan jangan terlalu kaku. Para pekerja migran sangat layak mendapat pelayanan khusus.

Bapak dan Ibu menteri yang terhormat, Anda ditugaskan untuk memudahkan rakyat. Bukan menyusahkan mereka. Terutama para pekerja migran yang harus merantau jauh ke seberang lautan untuk mencari makan.

Anda digaji besar dengan berbagai fasilitas mahal. Bukan untuk duduk-duduk seenak Anda saja. Berikan empati Anda kepada pekerja migran. Jangan sampai barang kiriman mereka menjadi kedaluarsa dan membusuk gara-gara pelayanan buruk Anda.

*Jurnalis Senior Freedom News

Tags: Barang imporBarang pekerja migranbarang pmi tertahankemendagkemenkeumendagmenkeu
ShareTweetSend

Related Posts

Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU
Kolom & Opini

Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU

16 September 2025
UGM Pelopor Hilirisasi Ijazah Palsu?
Kolom & Opini

UGM Pelopor Hilirisasi Ijazah Palsu?

25 Juli 2025
Prof Sofian Effendi Cabut Komentar Tentang Ijazah Jokowi, Persepsi Palsu Malah Makin Kuat
Kolom & Opini

Prof Sofian Effendi Cabut Komentar Tentang Ijazah Jokowi, Persepsi Palsu Malah Makin Kuat

18 Juli 2025

Berita Rekomendasi

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa
Uncategori

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

24 September 2025

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

22 Oktober 2025

Populer

  • Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban terus berjatuhan, status KLB malah dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UTD RSUD Dompu fasilitasi donor darah mahasiswa KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.