EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Kolom & Opini

Hanya Tuhan Yang Bisa Memakzulkan Jokowi, Itu Pun Kalau…

9 Juni 2023
in Kolom & Opini
0 0
0
📷 Spanduk pendemo yang meminta Jokowi di makzulkan. (Suaranasional.com).

📷 Spanduk pendemo yang meminta Jokowi di makzulkan. (Suaranasional.com).

Share on FacebookShare on Twitter

Dengan kekuasaan yang nyaris “unlimited” (tak terbatas) dan sekaligus “borderless” (tanpa batas) itu, Presiden Jokowi pun bisa ada di mana-mana. Jokowi ada di “board room” (ruang direksi) para taipan. Kehadiran ini membuat Jokowi selalu bisa menjamin “ketahanan moneter”-nya.

Jokowi juga ada di ruang kerja para rektor di seluruh Indonesia baik itu PTN maupun PTS. Kehadiran ini menjamin agar kesehatan nalar mahasiwa tetap bisa stabil pada kondisi koma (unconscious alias tak sadar diri). Nalar yang berada dalam kondisi kritis tentu membuat mahasiswa tidak kritis. Ini sangat diperlukan Jokowi.

Nah, dengan gambaran kekuasaan yang sangat luas dan sangat kuat itu apakah ada yang membayangkan pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden Jokowi bisa berjaya? Kelihatannya tidak. Jangankan berhasil dimakzulkan, untuk memulai hak angket di DPR saja pun hampir pasti tidak mungkin.

Baca juga :   Dijamin Tak Korupsi, Pegawai DJP Perlu Masuk Diklat Pajak Medan

Karena itu, kekuasaan level manusiawi tidak akan mampu memakzulkan Jokowi. Kecuali kekuasaan Tuhan Yang Maha Perkasa. Itu pun kalau Jokowi tidak mengajukan gugatan ke MK untuk mendapatkan hak menolak kedatangan Malaikat Maut.

*Jurnalis Senior Freedom News

 

Page 2 of 2
Prev12
Tags: asyari usmanDenny indrayanaimpeachmentPemakzulanPemakzulan jokowiPresiden jokowi
ShareTweetSend

Related Posts

Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU
Kolom & Opini

Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU

16 September 2025
UGM Pelopor Hilirisasi Ijazah Palsu?
Kolom & Opini

UGM Pelopor Hilirisasi Ijazah Palsu?

25 Juli 2025
Prof Sofian Effendi Cabut Komentar Tentang Ijazah Jokowi, Persepsi Palsu Malah Makin Kuat
Kolom & Opini

Prof Sofian Effendi Cabut Komentar Tentang Ijazah Jokowi, Persepsi Palsu Malah Makin Kuat

18 Juli 2025

Berita Rekomendasi

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah
Bakti Sosial

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

22 Oktober 2025

Populer

  • Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban terus berjatuhan, status KLB malah dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UTD RSUD Dompu fasilitasi donor darah mahasiswa KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.