Dompu [EDITOR I News] – RSUD Dompu merubah standar operasional pelayanan terhadap masyarakat, apalagi masyarakat ekonomi kebawah.
Penanganan yang cepat kemudian pengurusan administrasi, menjadi SOP pemberian pertolongan bagi pasien yang dirawat di RSUD Dompu.
Kendati RSU Dompu sudah berubah menjadi badan layanan usaha daerah, namun tetap mengedepankan pelayanan bukan bisnis oriented, terang direktur Fitratul Ramadhan, Selasa (27/8).
Katanya, pelayanan cepat itu diberikan kepada penanganan darurat. Apalagi masyarakat miskin belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan PIB, tetap dilayani.
“Sejak awal, menejemen menekankan kepada petugas medis, khusus di Intalasi Gawat Darurat (IGD), untuk memberikan pelayanan purna dulu, sebelum melakukan pendataan identitas kepersetaan BPJS,” ujarnya.
Administrasi baru dilakukan sambung dia, setelah penanganan pasien selesai dilakukan dan sudah bisa diajak komunikasi. Jika ternyata pasien tersebut bukan peserta BPJS PIB dan masuk dalam katagori miskin, diminta untuk membuat keterangan miskin dari pemerintah desa maupun kelurahan. Bahkan, untuk beberapa kasus, RSUD juga memberikan potongan biaya tindakan medis, jika pasien tersebut masuk dalam kategori miskin dengan dibuktikan surat keterangan miskin.
“Untuk pelayanan rawat jalan, sesuai prosedur wajib membawa rujukan dari Pukesmas setempat,” tambah direktur.
Sementara dalam pelayanan rawat inap, pihaknya juga tidak membedakan antara kelas III maupun dengan kelas VVIP. Semua mendapat porsi yang sama. Hanya saja yang membedakan fasilitas ruangan. Tidak hanya itu, tidak ada pembedaan pelayanan bagi pasien BPJS dengan pasien umum, meski sama-sama di kelas perawatan yang sama. (/*).