EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Kabar Hukum

Berkas cabul Mumbu dan Ginte sedang diteliti Jaksa

15 Juni 2020
in Kabar Hukum
0 0
0
rimawan

Kanit PPA Satreskrim Polres Dompu AIPDA Achmad Rimawan. (foto : my).

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC.COM, Dompu – Dua kasus pencabulan di Kecamatan Woja kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu untuk tahap I, dan sedang diteliti Jaksa. “Hingga kini belum dikembalikan sebagai tahapan kelanjutan penyidikan,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Dompu AIPDA Achmad Rimawan.

Untuk perkembangan kasus pencabulan anak kandung di Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, yang dilakukan oleh pelaku inisial N atas putrinya yang berusia 19 tahun, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia telah ditahan sejak 6 Juni 2020 lalu, karena telah melakukan pencabulan dan persetubuhan.

Rimawan yang ditemui di ruang kerjannya, Senin, 15 Juni 2020 mengungkapkan, dari laporan awal, pelaku dilaporkan dengan tindakan pencabulan, namun setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan keterangan saksi-saksi, tersangka diketahui sering melakukan persetubuhan terhadap korban. “Dua alat bukti hasil visum dan keterangan saksi-saksi,” tandasnya.

Baca juga :   Kapolres Dompu pimpin upacara sertijab sejumlah perwira

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81ayat 2 dan 3, hukuman paling rendah 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.

Namun sambung dia, dalam ayat 2 dan 3 ini, jika terbukti dilakukan oleh orang tua, wali, ataupun tenaga pendidik, akan ditambah sepertiga hukuman dari ancaman maksimal dan denda 1,5 miliar.

Sementara, kasus pencabulan anak kandung yang dilakukan MN, 42 tahun, di lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, tanggal 2 Juni lalu, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan, dan dijerat dengan pasal 76 D ayat 1, 2 dan 3 tentang pencabulan anak kandung, dengan ancaman 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman.

Dari kasus pencabulan dilakukan tersangka MN, Achmad Rimawan menuturkan dirinya menemui kendala saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, lantaran pelaku hingga kini tidak mau mengakui perbuatannya.

Baca juga :   Terjerat Kasus Narkoba, Belo Tunjuk Lawyer RJ

“Meski dia tidak mau mengaku, tapi kita ambil patokan terhadap alat bukti hasil visum dan keterangan saksi,” jelasnya. (my).

Tags: gintemumbupencabulanperkosapolres dompu
ShareTweetSend

Related Posts

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta
Kabar Hukum

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025
Pelaku pencurian di Rato Store tertangkap di atas Kapal
Kabar Hukum

Pelaku pencurian di Rato Store tertangkap di atas Kapal

9 Februari 2025
Konter Mantika Rato dibobol maling, wajah terduga terekam CCTV
Kabar Hukum

Profile terduga garong handphone di Rato Store terdeteksi

8 Februari 2025

Berita Rekomendasi

Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi
Berita Utama

Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

2 Juni 2025

Kondisi normal, tapi gunung Tambora – Sangiang aktif dan keluarkan asap

Pendaki Tambora akan dipantau lewat gelang GPS

5 Juni 2025
KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

20 Mei 2025
Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025

Populer

  • ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntabilitas Kinerja : Orkestrasi Membangun Pemerintah Yang Berorientasi Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto : Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Bupati & Wakil Bupati Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.