Dompu [EDITOR I News] – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Dompu, Nusa Tenggara Barat, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan penggunaan HP di area Lapas.
Hal itu ditandai dengan pemeriksaan rutin yang dilakukan baik kepada warga binaan maupun pegawainya.
Kepala Lapas Dompu, Arya Galung, menegaskan bahwa komitmen kuat ini untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan handphone ilegal.
“Tidak ada lagi peredaran narkoba, tidak ada lagi pegawai terlibat peredaran narkoba, dan tidak ada handphone ilegal di lingkungan Lapas Dompu,” ungkap Arya, Jum’at (30/5).
Arya menjelaskan, komitmen ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi warga binaan dan pegawai.
Apabila ada pegawai yang terlibat dalam peredaran narkoba atau penggunaan handphone ilegal, maka pegawai tersebut akan dipindahkan ke tempat lain dan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap warga binaan dan pegawai untuk mencegah terjadinya peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pegawai dan warga binaan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan handphone ilegal.
Selain itu, pihaknya juga terus membangun kerjasama dengan instansi terkait, seperti Polres Dompu dan BNN Kabupaten Bima.
“Harapannya agar seluruh pegawai dan warga binaan dapat memahami dan menginternalisasi pentingnya komitmen ini,” jelasnya.
Dengan terwujudnya wilayah pemasyarakatan yang bebas dari narkoba dan HP ilegal, Arya meyakinkan bahwa ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi warga binaan dan pegawai.