EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Kabar Hukum

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

Ini hasil penindakan di Pulau Sumbawa, Dompu termasuk terbesar kedua temuan rokok ilegal

21 Mei 2025
in Kabar Hukum
0 0
0
📷 Bea Cukai Sumbawa bersama jajaran Forkopimda lingkungan Pemkab Dompu, Rabu (21/5/2025) melakukan pemusnahan rokok ilegal. (Zb).

📷 Bea Cukai Sumbawa bersama jajaran Forkopimda lingkungan Pemkab Dompu, Rabu (21/5/2025) melakukan pemusnahan rokok ilegal. (Zb).

Share on FacebookShare on Twitter

Dompu [EDITOR I News] – Bea Cukai Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, memusnahkan 577.850 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Lapangan Beringin Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Dompu, pada Rabu (21/5/2025).

Selain ribuan batang rokok ilegal, 1.528,20 liter minuman beralkohol dan 55.256 gram tembakau iris ikut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa, Sugeng Hariyanto, mengatakan barang ilegal ini merupakan hasil penindakan dalam bentuk operasi pasar sepanjang tahun 2024.

Dari lima kabupaten dan kota yang menjadi wilayah kerjanya di Pulau Sumbawa, Kota Bima disebut paling banyak temuan peredaran rokok ilegalnya.

“Ini hasil penindakan di Pulau Sumbawa, Dompu termasuk terbesar kedua temuan rokok ilegal,” kata Sugeng Hariyanto disela pemusnahan.

Baca juga :   Polda NTB dalami kasus CPNS Dompu 2021

Sugeng Hariyanto mengungkapkan bahwa dari tiga jenis barang yang dimusnahkan ini, nilainya diperkirakan mencapai Rp472 juta. Dengan nilai tersebut negara berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp644 juta.

Barang ini rata-rata tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu serta melekatkan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau golongan.

Menurutnya, tindakan ini telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

“Diperkirakan nilai barang ini sebesar Rp472.566.000 dengan perkiraan nilai kerugian negara sebesar Rp 644.816.791,” ujarnya.

Dari hasil penindakan ini, lanjut dia, terungkap bahwa rokok ilegal tersebut sebagian besar dari luar wilayah NTB.

Sementara kabupaten dan kota di Pulau Sumbawa menjadi sasaran pemasokan karena permintaan masyarakat akan rokok ilegal ini sangat tinggi.

Baca juga :   Paripurna DPRD Dompu pembahasan perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2022

“Makanya kita harus intensifkan penindakan. Pelaku sejauh ini belum ada yang kita amankan, baru sampai barangnya disita dan kita denda, itu bagian dari upaya pembinaan,” jelasnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Dompu, Khairul Insan, menilai kegiatan ini salah satu wujud nyata sinergi kuat antara pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Karenanya, dia berharap pemusnahan ini bukan akhir melainkan awal dari komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat, adil dan tertib hukum.

“Semoga ini menjadi momentum yang  memperkuat komitmen dalam memberantas peredaran barang ilegal demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Khairul Insan.

 

 

 

Tags: Bea cukai sumbawapemkab dompupemusnahan rokok ilegal
ShareTweetSend

Related Posts

Pelaku pencurian di Rato Store tertangkap di atas Kapal
Kabar Hukum

Pelaku pencurian di Rato Store tertangkap di atas Kapal

9 Februari 2025
Konter Mantika Rato dibobol maling, wajah terduga terekam CCTV
Kabar Hukum

Profile terduga garong handphone di Rato Store terdeteksi

8 Februari 2025
Polisi amankan sponsor terduga pelaku perdagangan orang di Dompu
Kabar Hukum

Polisi amankan sponsor terduga pelaku perdagangan orang di Dompu

17 September 2023

Berita Rekomendasi

Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Buku se-Dunia 23 April 2025
Iklan

Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Buku se-Dunia 23 April 2025

22 April 2025

Mejeng di Festival Lakey, Bupati Dompu komit lestarikan Timbu

Mejeng di Festival Lakey, Bupati Dompu komit lestarikan Timbu

28 April 2025
Plt Kabid Kebudayaan apresiasi terobosan Bupati menata kota: Dan kita usul dibangun landmark Timbu

Plt Kabid Kebudayaan apresiasi terobosan Bupati menata kota: Dan kita usul dibangun landmark Timbu

27 April 2025
Timbu nasibmu malang, gurih-mu tak menggiurkan pemerintah

Timbu nasibmu malang, gurih-mu tak menggiurkan pemerintah

23 April 2025

Populer

  • Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

    Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses di Pajo dan Hu’u, Ramadhoan serap aspirasi warga dan siap perjuangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi pemateri bimtek, Dedi Arsyik: Pemajuan kebudayaan dapat memperteguh identitas bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Dikpora Dompu: Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.