EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Korupsi

Dugaan Skandal Korupsi Perumahan Dorompana Dompu Seret Eks Kepala BPD : Berkas Sudah Tahap II

11 Desember 2019
in Korupsi
0 0
0
eks kepala bank ntb dompu

Tersangka SR (kemeja warna biru) sedang berada disalah satu ruangan Kejati NTB. (Foto : AN).

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – Dugaan skandal korupsi kredit modal kerja pembangunan Perumahan PT. Pesona Dompu Mandiri pada Bank NTB atau Bank BPD Cabang Dompu sudah memasuki tahap II. Dalam tahap II itu, penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, telah menyerahkan seorang tersangka berikut berkas perkara dan barang bukti.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Dompu Muhammad Isa Ansyari kemukakan, bahwa Senin, 10 Desember 2019, kasus tersebut sudah tahap II, dengan seorang tersangka inisial SR, mantan Kepala Bank NTB Cabang Dompu. Tahap II dilakukan di Kejati NTB.

“Iya mas hari Senin kemarin kita tahap II perkara Bank NTB itu untuk satu tersangka. Tahap II dilakukan di Kejati NTB,” jawab dia via pesan pribadi pada hari Rabu, 11 Desember 2019.

Baca juga :   Kerugian kasus Puskesmas Dompu Kota mulai dihitung

Kasus yang menyeret SR lanjut Isa, adalah permohonan kredit modal kerja yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diajukan PT. Pesona Dompu Mandiri ke Bank NTB.

Ditambahkan, dalam kasus itu, tersangka diduga melanggar pasal 2 dan/atau pasal 3 UU Tipikor, sehingga mengakibatkan kerugian Negara Rp. 6 miliar lebih.

PT. Pesona Dompu Mandiri adalah perusahaan yang membangun perumahan di Lingkungan Dorompana, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu. (my).

Tags: bank ntbkorupsikredit bank ntbperumahan dorompana
ShareTweetSend

Related Posts

PKK ‘naik penyelidikan’
Korupsi

PKK ‘naik penyelidikan’

22 Desember 2023
Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub
Korupsi

Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub

8 Desember 2023
Jaksa: kasus PKK jalan terus
Korupsi

Jaksa: kasus PKK jalan terus

2 Desember 2023

Berita Rekomendasi

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah
Bakti Sosial

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

22 Oktober 2025

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

24 September 2025

Populer

  • Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban terus berjatuhan, status KLB malah dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UTD RSUD Dompu fasilitasi donor darah mahasiswa KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.