Dompu [EDITOR I News] – Dalam upaya berkelanjutan memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Rumah BUMN (RB) Pertamina Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan pelatihan legalitas usaha baru penjahit lokal. Tujuannya mendorong penjahit lokal naik kelas.
Pelatihan yang bertajuk “Pentingnya Perizinan Berusaha bagi Wirausaha Penjahitan” ini merupakan hasil kolaborasi strategis dengan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Putra Sativa, bertempat di Jl. Soekarno-Hatta Kelurahan, Bada, Dompu pada Rabu (24/6).
Kegiatan pelatihan diikuti secara antusias oleh 12 orang perwakilan peserta didik, dari total 20 peserta yang tergabung dalam Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW).
Kehadiran Rumah BUMN Pertamina Dompu dalam inisiatif ini bertujuan untuk memberikan pendampingan komprehensif bagi para calon wirausaha di bidang tata busana. Melalui fasilitasi pemahaman pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) via sistem OSS RBA, Rumah BUMN berupaya mengakselerasi skala usaha para penjahit lokal agar naik kelas dan semakin siap bersaing.

Lebih dari sekadar pelatihan, Rumah BUMN Dompu juga mengambil peran proaktif dalam mendorong terbentuknya community development bagi para wirausaha penjahitan ini. Seluruh peserta diarahkan untuk tergabung dalam satu grup komunitas. Tujuannya agar ke depannya mereka dapat saling berbagi informasi, memperkuat jaringan bisnis, menjalin kolaborasi produksi, serta mempermudah Rumah BUMN dalam memberikan pendampingan lanjutan yang lebih terarah.
Arie Priyono, Supervisor di Rumah BUMN Dompu sekaligus fasilitator pendamping UMKM bersertifikasi BNSP yang hadir sebagai narasumber utama, menekankan pentingnya legalitas sebagai fondasi utama sebuah bisnis.
“Saatnya mengubah pola pikir. Menjahit bukan sekadar hobi atau pekerjaan sampingan, melainkan bisnis profesional yang siap berkembang,” tegas Arie di hadapan para peserta.
Ia menambahkan, “Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah langkah pertama untuk membangun kepercayaan pelanggan, membuka akses permodalan, dan meraih dukungan pemerintah daerah,”.

Dalam sesi tersebut, peserta juga dipandu untuk memahami ketepatan izin melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), seperti KBLI 14120 untuk Penjahitan Sesuai Pesanan dan KBLI 95293 untuk Reparasi Pakaian atau Permak.







