EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Headline

Malas Ngantor, Tiga Anggota Polres Dompu Dipecat

21 Januari 2019
in Headline, Kabar Hukum
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABBC, Dompu – Sebanyak tiga anggota Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat dipecat dari kesatuannya karena tidak pernah masuk kantor tanpa alasan yang jelas.

Kapolres Dompu melalui Kasubbag Humas Inspektur Satu Sabri menjelaskan ketiga anggota dimaksud dipecat tidak dengan hormat yaitu Briptu SA, Briptu MR, dan Brida MBA, lantaran tidak masuk kerja tanpa keterangan resmi. Pemecatan mereka dilakukan secara resmi pada apel pagi yang dipimpin Kapolres Dompu Ajun Komisaris Besar Erwin Suwondo, Senin, 21 Januari 2019. Namun, ketiga anggota tersebut tidak hadir dalam apel pemecatan.

Dijelaskan Sabri, pemecatan dilakukan setelah adanya surat resmi dari Kapolda NTB tertanggal 31 Desember 2018, tentang Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri karena melanggar PP no. 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, pasal 14 huruf a, dimana mereka meninggalkan tugas tanpa keterangan sah mencapai 30 hari kerja berturut-turut, bahkan ada yang sampai 3 bulanan. Selain itu mereka juga menyalahi Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. “Mereka dipecat karena alasan tidak masuk kantor dengan alasan yang sah, intinya meninggalkan tugas tanpa keterangan” ucap dia.

Baca juga :   Putusan bersifat 'Verbindende Kracht' KPUD Dompu tidak bisa banding dan kasasi atas SUKA

Sebelum dipecat, mereka pernah diberikan peringatan beberapa kali, kemudian didatangi baik-baik dan dirayu untuk masuk kerja. Karena tidak kunjung juga, terpaksa mereka dijemput. Namun usaha-usaha itu sia-sia, karena mereka tetap tidak masuk kerja.

Berbagai usaha dilakukan tetap mereka tidak mau masuk kerja, akhirnya digelar sidang kode etik profesi 3 sampai 4 kali sidang. Pernah salah satu dari mereka mengajukan banding, namun keputusan terakhir Kapolda memutuskan untuk dipecat. “Meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan dan tanpa keterangan yang sah adalah bentuk pelanggaran berat yang melanggar kode etik profesi,” tegas Sabri.

Masih Sabri, alasan tidak masuk kantor ketiga anggota tersebut seperti alasan masalah keluarga, masalah dengan istri, hutang, dan ada juga karena stress. Tetapi semua manusia punya masalah, bukan berarti ketika ada masalah dengan istri misalnya kemudian tugasnya sebagai Polisi ditinggalkan begitu saja. ‘Berarti itu kelemahan pribadinya,” cetus Sabri.  (my).

Baca juga :   Ahli hukum Pidana : "Bebas bersyarat dikualifikasikan mantan narapidana"
Tags: anggota polres dompu dipecatdisersidompu ntbpolda ntbpolres dompu
ShareTweetSend

Related Posts

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta
Kabar Hukum

Bea Cukai Sumbawa musnahkan Rokok ilegal senilai Rp472 juta

21 Mei 2025
Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS
Headline

Dapat penghargaan, Hakim Djoe-Menteri alumni berprestasi UNS

7 Maret 2025
Pelaku pencurian di Rato Store tertangkap di atas Kapal
Kabar Hukum

Pelaku pencurian di Rato Store tertangkap di atas Kapal

9 Februari 2025

Berita Rekomendasi

KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol
Metro

KON tolak unjuk rasa 20 Mei: Stop politisasi Ojol

20 Mei 2025

Kondisi normal, tapi gunung Tambora – Sangiang aktif dan keluarkan asap

Pendaki Tambora akan dipantau lewat gelang GPS

5 Juni 2025
ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

10 Juni 2025
Bebas dari Narkoba dan HP Ilegal: Lapas Dompu mewujudkan lingkungan yang Aman dan Sehat

Bebas dari Narkoba dan HP Ilegal: Lapas Dompu mewujudkan lingkungan yang Aman dan Sehat

30 Mei 2025

Populer

  • ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    ASN spesial, dapat baju keki milik Bupati, modus ‘golongan kere’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntabilitas Kinerja : Orkestrasi Membangun Pemerintah Yang Berorientasi Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luas budidaya tembakau di Dompu meningkat, produktivitas tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Lakey 2025 diluncurkan: Sinergi budaya dan pariwisata mengerek ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto : Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Bupati & Wakil Bupati Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.