EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Korupsi

Lutfi bukan penutup

"Nah, hari ini ketemu MLI (Muhammad Lutfi Iskandar, res). Untuk berikutnya tentu kita akan tunggu proses sebagaimana yang saya sampaikan masih ada pendalaman lebih lanjut. Tentu dengan dasar utama adalah untuk kecukupan bukti"

6 Oktober 2023
in Korupsi
0 0
0
📷 Muhammad Lutfi dan istri Elya. (Ist).

📷 Muhammad Lutfi dan istri Elya. (Ist).

Share on FacebookShare on Twitter

Dompu [EDITOR I News] – Petualangan mantan Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Muhammad Lutfi Iskandar berakhir di jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan. Ambisi dua periode sebagai Wali Kota Bima pun harus kandas di tangan Firli Bahuri, ketua KPK fenomenal.

Itu setelah Lutfi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Bima. Dia juga langsung ditahan sejak 5 Oktober tadi malam.

Upaya KPK membongkar rasuah kepada Lutfi masih tanda koma karena Firli menegaskan penyidik akan mendalami peran istri beserta keluarganya.

“Tentu akan kita dalami,” kata Firli menjawab pertanyaan awak media dalam konferensi pers di gedung merah putih penetapan tersangka dan penahanan Lutfi, Kamis, 5 Oktober 2023, malam.

Baca juga :   KPK Tetapkan Wali Kota Bima NTB, Muhammad Lutfi Tersangka Korupsi

Tersangka itu jelas Firli adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup, patut diduga telah melakukan suatu peristiwa pidana.

“Nah, hari ini ketemu MLI (Muhammad Lutfi Iskandar, res). Untuk berikutnya tentu kita akan tunggu proses sebagaimana yang saya sampaikan masih ada pendalaman lebih lanjut. Tentu dengan dasar utama adalah untuk kecukupan bukti,” sebutnya.

Dalam penelusuran kasus di Kota Bima, dia berjanji akan menyampaikan perkembangannya sebagaimana asas-asas tugas pokok pelaksanaan oleh KPK demi kepentingan umum, keterbukaan, transparansi, profesionalitas dan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan dan hak azasi manusia.

 

Tags: bimaGratifikasi lutfiKorupsi kota bimaKorupsi lutfikota bimamuhammad lutfipemkot bimawali kota bima
ShareTweetSend

Related Posts

PKK ‘naik penyelidikan’
Korupsi

PKK ‘naik penyelidikan’

22 Desember 2023
Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub
Korupsi

Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub

8 Desember 2023
Jaksa: kasus PKK jalan terus
Korupsi

Jaksa: kasus PKK jalan terus

2 Desember 2023

Berita Rekomendasi

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah
Bakti Sosial

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

22 Oktober 2025

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

24 September 2025

Populer

  • Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban terus berjatuhan, status KLB malah dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UTD RSUD Dompu fasilitasi donor darah mahasiswa KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.