EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
    • Eksekutif
    • Legislatif
    • Yudikatif
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
    • Pemilu
    • Pilgub
    • Pilkada
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
No Result
View All Result
EDITOR I News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Korupsi
  • Liputan Mendalam
  • Demokrasi
  • Karangan Khas
  • Viral
  • Tren
Home Korupsi

1,1 miliar kerugian kasus korupsi KONI Dompu

"Iya, kami sudah terima dari inspektorat. Nilai kerugian negaranya Rp1,1 miliar"

12 Juli 2023
in Korupsi
0 0
0
Korupsi koni dompu

📷 Kasi Intel Kejari Dompu (kanan) dan koordinator tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejati NTB (kiri) sedang memeriksa dokumen keuangan dana hibah Koni Dompu yang diduga bermasalah. (Am).

Share on FacebookShare on Twitter

Mataram [EDITOR I News] – Kerugian kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat sebesar 1,1 miliar. Nilai tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat provinsi.

Dilansir dari Antara, juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengungkapkan pihaknya sudah menerima hasil audit dari Inspektorat NTB.

“Iya, kami sudah terima dari inspektorat. Nilai kerugian negaranya Rp1,1 miliar,” ucap Efrien, Rabu (12/7).

Ia menjelaskan, pasca keluarnya hasil audit, penyidik sedang melakukan pemberkasan perkara atas tersangka PT, mantan ketua KONI Dompu.

“Kalau berkas sudah rampung, akan dilanjutkan ke tahap satu, pelimpahan berkas ke jaksa peneliti,” terangnya.

Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim membenarkan ihwal audit yang diterima penyidik Kejati NTB berasal dari pihaknya.

Baca juga :   DPPKB Dompu Berhasil Utus Empat Siswa Dalam Final Ajang Kreativitas Duta Genre di Provinsi

“Iya, audit sudah selesai dan sudah kami serahkan ke kejaksaan,” katanya di Mataram.

Dalam kasus dana hibah ini, PT ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Tags: dana hibah konidompukejari dompukejati ntbkoni dompukorupsi koni dompuTimsus kejati ntb
ShareTweetSend

Related Posts

PKK ‘naik penyelidikan’
Korupsi

PKK ‘naik penyelidikan’

22 Desember 2023
Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub
Korupsi

Breaking News: Jadi tersangka, Kejari Dompu tahan dua eks bendahara Dishub

8 Desember 2023
Jaksa: kasus PKK jalan terus
Korupsi

Jaksa: kasus PKK jalan terus

2 Desember 2023

Berita Rekomendasi

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah
Bakti Sosial

Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

22 Oktober 2025

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

24 September 2025

Populer

  • Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    Semarak ulang tahun Humas Polri ke-74, Polres Dompu gelar donor darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat terima 20 aduan dugaan penyimpangan dana desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Dipaksa Curiga, Logika Awam Diuji oleh Aturan KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban terus berjatuhan, status KLB malah dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UTD RSUD Dompu fasilitasi donor darah mahasiswa KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hadir sejak tahun 2017. Menjawab tuntutan kebutuhan informasi masyarakat.

Pedoman Media Siber

Mengenai EDITOR | News

Karir

Beriklan

© 2022 Copyright Editor.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Pembangunan
  • Headline
  • Kolom & Opini
  • Kabar Hukum
  • Pilkada
  • Eksekutif
  • Advertorial
  • Traveling

© 2022 Copyrights Editor.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.